Yuk Cari Barang Antik kesukaanmu disini

Minggu, 21 April 2013

DOKUMEN HIPOTEK


Dokumen Hipotek th 1926  diatas kertas segel 100 G berwarna oranye
Penggunaan di Surabaya
Harga: Rp. 175.000 + Ongkir

     Hipotek secara bahasa adalah hutang yang didapatkan dengan cara menyerahkan barang-barang berharga atau rumah ke pihak bank sebagai jaminannya.
Sedangkan hipotek memiliki pengertian bahwa penghutang menyerahkan surat-surat rumahnya ke pihak bank dengan tujuan untuk mendapatkan uang pinjaman dalam nilai tertentu.
Bank otomatis memiliki hak untuk menjual r umah tersebut untuk kemudian hasil dari penjualan rumah tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutang pemilik rumah apabila ia tidak mampu melunasinya.
Hipotek biasa terjadi jika pemilik rumah atau pemilik properti yang bersifat tetap membutuhkan uang dalam jumlah besar sedangkan ia hanya memiliki kedua hal tersebut yang pada awalnya tidak berniat untuk menjualnya.
Inilah yang biasa kita sebut sebagai gadai. Rumah yang digadaikan akan kembali ke pemiliknya jika hutang-hutang sudah dilunasi. Namun jika tidak mampu melunasinya, maka rumah atau properti berharga tersebut jatuh ke tangan atau pihak pemberi hutang, dalam hal ini pihak bank.( www.Janggleng.com )
   Dokumen ini adalah surat hutang masyarakat pada waktu itu kepada pemerintah Belanda, Melihat nominalnya yang besar (100 G ) hanya orang dari golongan priyayi ato pengusaha yang mampu membuatnya.
bayangkan jika 1G koinWilhelmina= 10 gr perak ( 1gr = 5.000 )
berarti 100 G = 100 X 10 X 5000 = 5 Jt, jadi untuk membeli kertas segelnya saja si empunya harus merogoh kocek sebesar 5 jt padahal saat ini harga kertas segel/ materai hanya 6 rb. Maka transaksi bendanya pada saat itu pastilah sangat besar karena segelnya saja sangat mahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar